INTERVENSI TERSELUBUNG Oleh : Ust. Taufik Fadjri (UTF) Tidak ada masalah...... Selama istrinya tetap berada pada BATASAN yang d...
Oleh : Ust. Taufik Fadjri
(UTF)
Tidak ada masalah......
Selama istrinya tetap berada pada BATASAN yang dibolehkan Allah atas dirinya, dalam artian.. tidak boleh MEMAKSAKAN dan MEMBERI SYARAT yang tidak ada perintahnya dalam syariat kita yg mulia ini. Allahu a'lam.
(Fulanah)
Akhi yang udah pengalaman ni dalam soal taadud, sedikit banyak tentu lebih paham akan wanita.
Nah, jika seorang suami ingin menikahi seorang wanita yang setelah musyawarah ternyata istrinya yang terdahulu mengenal tabiat wanita ini, yang istrinya khawatir jika suaminya jadi menikahi wanita tersebut akan berakibat kurang baik terhadap dirinya.
Bolehkah istrinya mencegah suaminya menikahi perempuan tersebut? dan mencarikan orang lain yang tiada menyebabkan dirinya khawatir? (dirinya disini maksudnya diri si istri)
(UTF)
TIDAK BOLEH ...!
Itulah yang sering ana katakan sebagai bentuk INTERVENSI TERSELUBUNG dari istri pertama. Ayatnya jelas dan masih 'belum dinasakh' :
" ... maka nikahilah wanita" yang KAMU SENANGI, dua, tiga, atau empat... dstnya....."
Bukan berbunyi :
".. maka nikahilah wanita-wanita yang KAMU SENANGI dan juga DISENANGI oleh istri pertamamu.... dstnya..."
Cukupkan bagi lelaki itu untuk ISTIKHOROH, dan buat istrinya, jika benar" tulus... ikut MENDOAKAN KEBAIKAN bagi semuanya, include dirinya juga.
Allah Maha Kuasa MERUBAH SIAPAPUN yang Dia kehendaki, itu jika 'dugaan" istri pertama lelaki itu terhadap wanita yang akan dinikahi oleh suaminya tersebut :
Benar..!
Intinya ,
Melarang : JANGAN....!
Tapi jika sekedar memberi Opsi buat suaminya :
SILAHKAN ...
Tidak ada masalah......
Selama istrinya tetap berada pada BATASAN yang dibolehkan Allah atas dirinya, dalam artian.. tidak boleh MEMAKSAKAN dan MEMBERI SYARAT yang tidak ada perintahnya dalam syariat kita yg mulia ini. Allahu a'lam.
(Fulanah)
Akhi yang udah pengalaman ni dalam soal taadud, sedikit banyak tentu lebih paham akan wanita.
Nah, jika seorang suami ingin menikahi seorang wanita yang setelah musyawarah ternyata istrinya yang terdahulu mengenal tabiat wanita ini, yang istrinya khawatir jika suaminya jadi menikahi wanita tersebut akan berakibat kurang baik terhadap dirinya.
Bolehkah istrinya mencegah suaminya menikahi perempuan tersebut? dan mencarikan orang lain yang tiada menyebabkan dirinya khawatir? (dirinya disini maksudnya diri si istri)
(UTF)
TIDAK BOLEH ...!
Itulah yang sering ana katakan sebagai bentuk INTERVENSI TERSELUBUNG dari istri pertama. Ayatnya jelas dan masih 'belum dinasakh' :
" ... maka nikahilah wanita" yang KAMU SENANGI, dua, tiga, atau empat... dstnya....."
Bukan berbunyi :
".. maka nikahilah wanita-wanita yang KAMU SENANGI dan juga DISENANGI oleh istri pertamamu.... dstnya..."
Cukupkan bagi lelaki itu untuk ISTIKHOROH, dan buat istrinya, jika benar" tulus... ikut MENDOAKAN KEBAIKAN bagi semuanya, include dirinya juga.
Allah Maha Kuasa MERUBAH SIAPAPUN yang Dia kehendaki, itu jika 'dugaan" istri pertama lelaki itu terhadap wanita yang akan dinikahi oleh suaminya tersebut :
Benar..!
Intinya ,
Melarang : JANGAN....!
Tapi jika sekedar memberi Opsi buat suaminya :
SILAHKAN ...