SYARAT Oleh : Ust. Taufik Fadjri Yang dimaksud dengan SYARAT itu adalah sesuatu akan MENJADI SAH jika ada hal tersebut. Maka SYA...
Oleh : Ust. Taufik Fadjri
Yang dimaksud dengan SYARAT itu adalah sesuatu akan MENJADI SAH jika ada hal tersebut.
Maka SYARAT TA'ADDUD itu sama dengan syarat pernikahan secara umum....
Yaitu adanya Wali, Mahar, Ijab-Qobul, dstnya...
ADIL bukan SYARAT dari ta'addud, tetapi KEWAJIBAN dalam pelaksanaan ta'addud.
Jika seorang lelaki BELUM/TIDAK BISA melakukan keadilan dalam pelaksanaan ta'addudnya, maka pernikahaan ta'addudnya TIDAK MENJADI BATAL, tetapi dia bermaksiat kepada Allah karena kedholiman yang dia lakukan tersebut.
Kemampuan mencari nafqah ( catat : BUKAN BERHARTA/ KAYA) itu juga bukan syarat dari sebuah pernikahan mono ataupun ta'addud,
tetapi KEWAJIBAN yang Allah bebankan atas para lelaki yang menjalankan amal shalih menikah.
Ayyo,
fahami dan letakkan istilah pada tempatnya......
Jika dikatakan bahwa BERHARTA/ KAYA/ BERKECUKUPAN adalah SYARAT untuk seorang lelaki dalam menjalankan ta'addud, maka (anggaplah) saat dia menikah untuk kali yang kedua dan berikutnya dulu dirinya dalam keadaan kaya, kemudian dalam suatu masa di tengah perjalanan pernikahannya dia JATUH MISKIN, apakah saat itu pernikahannya dengan SEMUA ISTRINYA MENJADI BATAL ...?
TENTU TIDAK, bukaaaan ...??!!!
Bahkan Nabi kita Shalallahu alaihi wa sallam di saat Beliau wafat, Beliau dalam keadaan MEMILIKI HUTANG DENGAN MENGGADAIKAN salah satu barang milik Beliau .....
Jelaslah saat itu Beliau BUKANLAH ORANG KAYA sehingga terpaksa MENGGADAIKAN barang milik Beliau.
Apakah berarti saat itu pernikahan Ta'addud Nabi menjadi BATAL ataukah saat itu Beliau SEDANG BERMAKSIAT KEPADA ALLAH ....???
Renungkanlah hal ini.....
Semua ucapan manusia dapat diterima ataupun ditolak, kecuali Kalamullah dan Sabda Rosulullah alaihi wa sallam.
Lepas dari Ulama adalah manusia-manusia mulia ( insyaAllah) yang harus kita penuhi hak-hak nya pula.....
Sekian,
Terima Taqdir.